3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman (dashboard.prakerja.go.id/daftar).
Baca Juga: 5 Minuman Penurun Kolesterol, Alternatif Sehat untuk Menjaga Kesehatan Jantung
2. Masukkan email dan buat kata sandi, kemudian klik 'Daftar'.
3. Lakukan verifikasi pada email masuk.
4. Setelah terverifikasi, login pada laman dashboard (prakerja.go.id) menggunakan email dan kata sandi.
5. Verifikasi KTP dan Kartu Keluarga.
6. Isi informasi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto.
7. Verifikasi nomor telepon, kemudian klik 'Kirim'.
8. Isi deklarasi survei.
9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk mengikuti seleksi gelombang.