- Balita dengan usia 0-6 tahun, dengan batas satu keluarga maksimal dua anak.
2. Penerima PKH Pendidikan
- Anak atau siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak atau siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak atau siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Penerima PKH Sosial
- Lansia di atas 60 tahun, dengan batas maksimal 1 lansia dalam satu kartu keluarga.
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas yaitu penyandang disabilitas berat, dengan batas maksimal 1 orang dalam satu kartu keluarga.
Demikian syarat dan komponen yang harus dipenuhi KPM untuk mendapatkan bansos PKH di tahun 2024 mendatang.