Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini? Info Buat KPM Biar Dapat Bansos PKH Tahun 2024, Ada Syarat Komponen Terbaru Ini

photo author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 10:48 WIB
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini? Info Buat KPM Biar Dapat Bansos PKH Tahun 2024, Ada Syarat Komponen Terbaru Ini (freepik)
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini? Info Buat KPM Biar Dapat Bansos PKH Tahun 2024, Ada Syarat Komponen Terbaru Ini (freepik)

AYOBOGOR.COM -- Bansos PKH menjadi bansos yang sangat dielu-elukan masyarakat miskin sampai dengan saat ini.

Selain nominalnya yang banyak, bansos PKH masih akan cair sejak tahun ini hingga tahun 2024 besok.

Nah, namun keluarga penerima manfaat (KPM) harus tahun syarat dan komponen terbaru untuk mendapatkan bansos PKH ini.

Baca Juga: Jangan Kaget, Total 1 Juta KPM Dihapus dari Penerima Bansos 2024, Alasannya Mencengangkan

Sebab jika KPM tidak melengkapi syarat dan komponen berikut, sudah dipastikan bahwa bansos PKH tidak akan didapatkan tahun depan.

Perlu diingat jika syarat komponen bansos PKH terbaru ini menjadi acuan pemerintah dalam mencairkan bansos PKH.

Sehingga bansos PKH dapat dicairkan secara tepat sasaran, diberikan kepada mereka-mereka yang membutuhkannya.

Selain daripada itu, syarat dan komponen untuk mendapatkan bansos PKH ini juga digunakan pemerintah untuk melakukan penghapusan terhadap KPM yang sudah dirasa hidup layak.

Baca Juga: Info Bansos Desember 2023, Per KPM Dapat 4 Bansos Cair Bareng Akhir Bulan Ini, Termasuk BLT El Nino

Mereka-mereka yang sudah dirasa hidup layak, artinya tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah lagi tahun depan.

Nah, berikut ini syarat dan komponen terbaru untuk mendapatkan bansos PKH di tahun 2024:

1. Penerima PKH Kesehatan

- Ibu hamil atau menyusui, dengan batas dua kali kehamilan.

Baca Juga: PKH Bulan Desember 2023 Kapan Cair? Bansos PKH Sudah Dipastikan Diperketat Pencairannya Tahun 2024, Harus Punya Syarat Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X