Contoh pegawai X bekerja selama 5 bulan dan gaji Rp5 juta, berikut perhitungannya.
5/12 x Rp 5 juta = Rp2.083.333,34
Baca Juga: Toyota Fortuner 2024 Spesifikasi Makin Gahar, Suspensi Baru dan Makin Hemat BBM, Begini Desainnya
Demikian itu ulasan informasi cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai tetap dan pegawai baru yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.