Cara Menghitung THR untuk Pegawai Tetap dan Pegawai Baru, Berikut Rumusnya

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 14:21 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR. (pixabay.com)
Ilustrasi cara menghitung THR. (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM -- Simak ulasan di bawah ini mengenai informasi cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai tetap dan pegawai baru yang bisa Anda ketahui.

Seperti diketahui, jelang hari raya dan tahun baru sebuah perusahaan kerap memberikan tunjangan untuk para pegawainya.

Adapun THR diberikan kesemua pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai baru dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga: Makanan Apa Saja yang Harus Dikonsumi Saat Diet Keto? Hindari Kentang dan Jagung

Dan nominal tunjangan yang diberikan pun tentu berbeda antara pegawai yang sudah lama dengan pegawai yang masih baru.

Nah buat Anda yang punya tugas untuk menghitung besaran THR yang akan diberikan, berikut ini rumus dalam menentukan THR yang bisa Anda ketahui.

Yang pertama kita akan hitung THR untuk pegawai tetap atau yang sudah bekerja selama setahun lebih.

Baca Juga: 8 Cara Mengobati Sariawan Secara Alami Tanpa Rasa Sakit, Bisa Sembuh dalam Semalam

Untuk pegawai tetap atau pegawai yang lebih dari 1 tahun diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Besaran upah yang dimaksud, adalah jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan.

Contoh misal pegawai X bekerja denga gaji Rp 6 juta perbulan, dan tunjangan Rp650 ribu, maka perusahaan akan memberikan THR sebesar Rp6.650.000.

Sedangkan untuk pekerja belum satu satu, berikut perhitungan THRnya.

Adapun THR diberikan yang diberikan dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja.

Dengan perhitungan sebagai berikut, masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X