313.154 - 226.400 = 86.754
SMP/MTs
186.697 - 179.407 = 7290
SMA/MA
65.073 - 63.137 = 1936
SMK
107.775 - 105.583 = 2192
PKBM
1900 - 1736 = 164
Baca Juga: Anak Sekolah SD, SMP, SMA Bisa Dapat Bansos PKH Rp2 Juta di Tahun 2024, Simak Syaratnya!
Salah satu penyebab warga DKI Jakarta tidak menerima atau dicopot bantuan KJP plusnya adalah karena status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS-nya yang memang tidak berhak.
Misalnya, keluarga siswa memiliki mobil, memiliki NJOP rumah di atas Rp1 miliar, atau berstatus PNS atau Polri.
Penyebab lainnya adalah alamat tidak ditemukan atau pindah luar DKI, data tidak padan sistem, dan meninggal dunia.
Baca Juga: 1 Jam dari Bandara, Wisata Air Talaga Herang Majalengka Punya Pemandangan Menakjubkan
Dengan selesainya proses validasi data penerima manfaat, maka diharapkan penyaluran Dana KJP Plus Desember 2023 dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.