- Kabupaten Kuningan: Rp1.908.102 menjadi Rp2.101.734 (usul naik 3,18 persen)
- Kota Tasikmalaya: Rp2.533.341 menjadi Rp2.630.951 (usul naik 3,58 persen)
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954 menjadi Rp2.790.447,61 (usul naik 11,62 persen)
- Kabupaten Garut: Rp2.117.318 menjadi Rp2.461.000 (usul naik 16,23 persen)
- Kabupaten Ciamis: Rp2.021.657 menjadi Rp2.089.464 (usul naik 3,35 persen)
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.018.389 menjadi Rp2.086.126 (usul naik 3,356 persen)
- Kota Banjar: Rp1.998.119 menjadi Rp2.070.192 (usul naik 3,61 persen)
Demikian daftar UMK 2024 Jawa Barat berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.