nasional

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Sesuai Harapan Buruh Bikin Upah di Provinsi Eks Ganjar Tak Sejuta Lagi

Selasa, 21 November 2023 | 11:24 WIB
Daftar UMP 2024 bila naik sesuai harapan buruh. (Ayobogor.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Unsur buruh begitu penting dalam penentuan Upah Minimun Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) termasuk pada penetapan pengumuman UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023.

Tanggal itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai tanggal terakhir pengumuman UMP 2024. Sementara untuk UMK 2024 paling lambat pada 30 November 2024.

Selain unsur buruh, usulan penetapan UMP 2024 melibatkan pihak asosiasi pengusaha. Karena itu, pada proses penetapan upah, tidak jarang ditemui kealotan karena setiap pihak mempunyai kepentingan maupun pertimbangan masing-masing.

Kalangan buruh pun sudah menggelar berbagai aksi demonstrasi terkait penetapa upah 2024, baik di ibu kota Jakarta, maupun di daerah kota atau kabupaten.

Kebanyakan dari aksi-aksi tersebut menolak rumusan penetapan upah pada PP 51 Tahun 2023, dan meminta agar upah dinaikan sebesar 15 persen.

Tentunya jika hal itu terwujud, maka banyak daerah yang mempunyai UPM kecil namun bisa lumayan naik daripada upah yang diterima pada 2023 lalu.

UMP sendiri dijadikan patokan 'terendah' bagi pengusaha dalam memberikan gaji terhadap pegawainya di provinsi yang ia diami.

Sebagai contoh, bila UMP 2024 naik sampai 15 persen, maka provinsi yang memiliki nilai UMP 2023 terendah yaitu, Jawa Tengah, bisa menyentuh Rp2 jutaan.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang pernah dipimpin oleh mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang kini 'nyapres' pada kontestasi Pilpres 2024.

Sebagai gambaran, berikut ini daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia bila naik sesuai harapan buruh sampai 15 persen.

1. DKI Jakarta: Rp4.829.980 menjadi Rp5.554.477.
2. Papua: Rp3.864.696 menjadi Rp4.444.400.
3. Papua Selatan: Rp3.864.696 menjadi Rp4.444.400.
4. Papua Tengah: Rp3.864.696 menjadi Rp4.444.400.
5. Papua Pegunungan: Rp3.864.696 menjadi Rp4.444.400.

6. Kalimantan Utara: Rp3.568.628 menjadi Rp4.103.922.
7. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.498.323 menjadi Rp4.023.071.
8. Sulawesi Utara: Rp3.484.204 menjadi Rp4.006.834.
9. Sumatera Selatan: Rp3.404.177 menjadi Rp3.914.803.
10. Sulawesi Selatan: Rp3.384.321 menjadi Rp3.891.969.

11. Kepulauan Riau: Rp3.367.723 menjadi Rp3.872.881.
12. Aceh: Rp3.413.666 menjadi Rp3.925.715.
13. Papua Barat: Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300.
14. Papua Barat Daya: Rp3.282.000 menjadi Rp3.774.300.
15. Kalimantan Timur: Rp3.201.395 menjadi Rp3.681.604.

16. Riau: Rp3.191.574 menjadi Rp3.670.310.
17. Kalimantan Tengah: Rp3.181.012 menjadi Rp3.658.163.
18. Kalimantan Selatan: Rp3.150.035 menjadi Rp3.622.540.
19. Gorontalo: Rp2.989.339 menjadi Rp3.437.739.
20. Maluku Utara: Rp2.976.720 menjadi Rp3.423.228.

Halaman:

Tags

Terkini