AYOBOGOR.COM - Setelah dicopot dari jabatan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), Anwar Usman seolah tidak bisa tenang karena mendapat sejumlah pelaporan maupun gugatan.
Kini, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilaporkan lagi. Laporan itu disampaikan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) kepada KPK.
PADI melaporkan Anwar Usman kepada KPK terkait dugaan nepotisme. Ini juga merupakan buntut putusan MK yang mengakomodir pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Koordinator PADI Charles Situmorang menyebut alasan laporan itu merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) yang menyebut Anwar melakukan pelanggaran etik berat.
"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan," kata Charles di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2023, menyadur Suara.com.
Setelah mempelajari putusan, dia menilai terdapat dugaan pelanggaran pidana yaitu berkenaan dengan nepotisme dengan merujuk pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pasal 22.
Pada pasal itu dijelaskan bahwa penyelenggara negara yang tidak bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme bisa tersangkut pidana. Ini termasuk bila kebijakannya menguntungkan kerabat.
"(Dugaan nepotisme) itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dam maksimal 12 tahun," katanya.
Sebelum itu, Anwar dipersoalkan karena putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain dicopot dari jabatan ketua, dia juga tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan untuk posisi itu di masa depan.
Selain itu, paman Gibran tidak bisa terlibat atau melibatkan diri dalam persidangan-persidangan MK yang mengurusi masalah sengketa pemilu.