AYOBOGOR.COM -- UMP 2024 resmi naik. Hal tersebut diungkapkan lewat aturan baru dari pemerintah yakni PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nah,lewat aturan baru ini, dipastika UMP 2024 resmi naik.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jika kenaikan upah minimum ini menjadi bentuk penghargaan kepada buruh dan pekerja yang memberi kontribusi bagi ekonomi negara.
Baca Juga: Diprotes Buruh, Bey Machmudin Pastikan UMK dan UMP Jabar Ditetapkan Sesuai Jadwal
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," paparnya, dikutip dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Secara detail kenaikan UMP 2024 ini diperoleh dari penerapan formula upah minimum mencakup 3 variabel, berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023.
Di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks tertentu.
Ida melanjutkan bahwa PP pengupahan yang terbaru ini menjamin beberapa hal bagi buruh.
Yakni selain kenaikan UMP 2024, yakni bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat agar semakin baik.
Selain itu juga memberikan kepastian hukum dan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah di Indonesia.
Nah, dengan resminya UMP 2024 naik ini, berikut daftar UMK Jateng 2024 untuk 35 Kabupaten dan Kota, apabila nanti kenaikan 15 persen tuntutan buruh disetujui pemerintah:
1. UMK Kota Semarang 2024 Rp3.519.401,35 per bulan