nasional

UMK Jateng 2024 Resmi Naik 15 Persen Ditetapkan 21 November 2023, Ini 5 UMK Kabupaten Kota Terendah di Jawa Tengah

Senin, 13 November 2023 | 16:34 WIB
UMK Jateng 2024 Resmi Naik 15 Persen Ditetapkan 21 November 2023, Ini 5 UMK Kabupaten Kota Terendah di Jawa Tengah (ist)

AYOBOGOR.COM -- Para buruh dan pekerja masih harap-harap cemas mengenai UMK Jateng 2024 yang kabarnya naik 15 persen.

Hingga saat ini mengenai UMK Jateng 2024 naik 15 persen, kabarnya akan ditetapkan 21 November 2023 oleh pemerintah.

Nah, jika pemerintah memang menetapkan UMK Jateng 2024 naik 15 persen, maka UMK Kota Semarang 2024 masih paling tinggi? Lantas Mana saja UMK Kabupaten Kota terendah di Jawa Tengah?

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 SAH Naik 15 Persen, Besaran UMK 2024 Solo, Tegal, Karanganyar, Jepara, Kota Semarang Jadi Segini

Seperti diketahui bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 akan segera ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, yang menyatakan bahwa penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Lantas apa beda UMP dan UMK? UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota kabupaten di satu provinsi.

Kebijakan penetapan UMP setiap provinsi berbeda-beda, utamanya bergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: UMK 2024 Jawa Barat untuk 27 Kabupaten Kota Jika SAH Naik 15 Persen, Karawang-Bekasi Mendominasi

Ambil contoh, UMP Jawa Tengah 2023 mencapai Rp 1.958.169,69.

Sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kota atau Kabupaten. UMK di Jawa Tengah paling tinggi adalah Kota Semarang.

Saat ini UMK Kota Semarang 2023 mencapai Rp 3.060.348,78.

Jika usulan dan tuntutan buruh UMK naik 15 persen disetujui, maka artinya UMK Kota Semarang 2024 akan menjadi sekitar Rp 3,5 jutaan.

Baca Juga: UMK 2024 Jawa Timur Untuk 10 Daerah dengan Upah Tertinggi di Jatim, Kota Batu dan Surabaya Termasuk?

Halaman:

Tags

Terkini