Lantas, apa saja 3 kriteria siswa mendapatkan KJP Plus November 2023? Berikut di antaranya:
1. Terdaftar di satuan pendidikan Prov. DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Warga DKI Jakarta dan/atau berdomisili di Jakarta.
Nah, jika 3 kriteria ini terpenuhi, maka bisa mendapatkan KJP Plus November 2023 atau di bulan-bulan lain oleh Pemprov DKI Jakarta.