AYOBOGOR.COM -- Informasi UMK Kota Semarang 2024 yang dikabarkan naik 15 persen terus menyita perhatian banyak warga Jateng yang bekerja di Kota Semarang.
Sebab jika benar UMK Kota Semarang 2024 naik 15 persen dibanding tahun ini, maka mereka bisa mendapatkan pundi-pundi uang yang lebih banyak mulai tahun depan.
Adapun, UMK 2024 Jawa Tengah yang mengalami penuntutan naik 15 persen oleh buruh dan pekerja, akan membuat UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng naik signifikan sekali.
Berdasarkan beberapa sumber, UMK 2024 dituntut naik sebesar 15 persen salah satunya diinformasikan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, dengan beberapa alasan.
Hal itu, disebabkan tuntutan kenaikan UMP 2024 termasuk UMK 2024 Jawa Tengah sebesar 15 persen diklaim KSPI merupakan hasil survei.
Yakni survei di lapangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk indikator ekonomi makro yakni inflasi pertumbuhan ekonomi.
"Kami minta kepada pemerintah melalui Kemnaker dan seluruh gubernur bupati dan walikota untuk menaikan Upah Minimum UMK, UMR atau UMP tahun 2024 naik 15 persen. Atau paling rendah 10 persen," jelas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI.
Baca Juga: UMK Kota Surabaya 2024 Berapa? Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Timur untuk 38 Kabupaten dan Kota
Mengacu tahun lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kenaikan upah minimum UMK sebesar 8,51 persen menjelang 2023.
Namun begitu, apabila kenaikan 15 persen dikabulkan, maka para pekerja atau buruh di daerah Jawa Tengah bisa menghitung dari UMK 2023 ditambah 15 persen.
Simak inilah daftar UMK 2024 Jawa Tengah untuk 35 kabupaten dan kota di Jateng, jika tuntutan kenaikan 15 persen disetujui pemerintah:
1. UMK Kota Semarang 2024 Rp3.519.401,35 per bulan