UMK Kota Semarang 2024 Bisa Tembus Segini Kalau Buruh Minta UMK 2024 Naik 15 Persen, Demak Kendal Menyusul

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 12:16 WIB
UMK Kota Semarang 2024 Bisa Tembus Segini Kalau Buruh Minta UMK 2024 Naik 15 Persen, Demak Kendal Menyusul (freepik.com)
UMK Kota Semarang 2024 Bisa Tembus Segini Kalau Buruh Minta UMK 2024 Naik 15 Persen, Demak Kendal Menyusul (freepik.com)

AYOBOGOR.COM -- Keinginan buruh agar UMK 2024 naik 15 persen segera dikabulkan membuat UMK Kota Semarang 2024 atau di tahun depan tembus banyak.

Sebelumnya, para buruh di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah (Jateng) sempat menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Jateng, September 2023.

Tuntutan mereka yakni kenaikan UMK 2024 di seluruh wilayah Jateng pada tahun 2024 nanti naik 15 persen.

Baca Juga: Segini UMK Bogor 2024 Jika UMP Jabodetabek Naik 15 Persen, Benar Tembus Rp 5 Juta?

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, juga diketahui sudah bertemu dengan perwakilan buruh dan pengusaha untuk membahas UMP serta UMK Jawa Tengah 2024.

Adapun, jika keinginan buruh kenaikan UMK 2024 Jateng itu nantinya dikabulkan, maka sudah pasti UMK Kota Semarang 2024 tetap menjadi yang tertinggi di Jateng.

Hal itu dikarenakan, UMK Kota Semarang 2024 akan menjadi naik drastis senilai Rp3.519.401.

Saat ini saja UMK Kota Semarang tahun 2023 yakni sebesar Rp3.060.349.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Cair di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur? Info Terakhir Daftar Penerima di Sini

Hanya saja, untuk diketahui bahwa segala pembahasan terkait upah minimum di jateng masih menunggu aturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Lantas daerah mana saja yang tertinggi di Jateng jika UMK 2024 Jateng benar-benar naik 15 persen? Berikut informasinya untuk Anda:

1. Kota Semarang, sebesar Rp3.519.401

2. Demak, sebesar Rp 3.082.484

Baca Juga: Sudah Dipastikan Bansos BPNT Cair 5 November 2023? Cek Info Terkini Penyaluran ke 3 Bank Besar Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X