AYOBOGOR.COM -- Setiap tahun, tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) terus disuarakan buruh dan pekerja.
Hal itu untuk penambahan kesejahteraan para pekerja di kota dan provinsi tersebut setiap tahunnya.
Nah, informasi terbaru bahwa tuntutan kenaikan UMP 2024 dan UMK 2024 serta UMP 2024 Jabodetabek sudah disampaikan para buruh, yakni sebesar 15 persen.
Merangkum sejumlah sumber, kenaikan UMP 2024 15 Persen sudah dijelaskan KSPI dan Partai Buruh.
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi tuntutan kenaikan UMP 2024 yang mana sebesar 15 persen itu.
Di antaranya para pihak-pihak tersebut sudah melakukan survey di lapangan.
Survei yang mereka lakukan, berkaitan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk indikator ekonomi makro yakni inflasi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: 5 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bogor Penghasil Cabai Rawit Terbanyak, Nomor 1 Tenjolaya?
Nah, saat ini tuntutan kenaikan UMP 2024 ini digelorakan para buruh dan pekerja agar kemudian direalisasikan pemerintah.
Maka berapa UMK Bogor 2024 jika UMP Jabodetabek naik sebesar 15 persen seperti tuntutan para buruh dan pekerja?
Kami juga memberikan informasi mengenai kenaikan UMK 2024 untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, berkenaan dengan tuntutan tersebut:
1. UMK 2024 Jakarta Rp5.637.067,70 per bulan
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaru di Puncak Bogor, Ada Air Terjun Buatan yang Masuk Rekor MURI