AYOBOGOR.COM-- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran Kejaksaan Agung RI, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah hukum Jawa Barat berlokasi di Hotel Intercontinental Bandung, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023.
Kegiatan sosialisasi dan FGD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum di berbagai wilayah.
Sosialisasi dan FGD ini bertujuan untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik, dan juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Baca Juga: LPS Bakal Gelar LPS Banking Award 2023, Apresiasi kepada Industri Perbankan
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
"Sosialisasi dan FGD ini adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS," ujarnya saat memberikan sambutan sosialisasi.
Pihak LPS berharap, melalui FGD dan sosialisasi ini, peserta dapat lebih memahami posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank.
Baca Juga: Fenomena Pinpri dan Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Menabung, LPS Jaminkan Simpanan Rp2 Miliar
Dimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPS selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kepada direktur atau pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal," paparnya.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam penjaminan simpanan serta proses likuidasi.
Hal ini pun tentunya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan efek jera bagi para pengurus bank sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana simpanan masyarakat.
Baca Juga: BPNT Tahap 5 Cair September 2023, PKH Rp750 Diterima KPM Kriteria Ini
Selama kurun waktu periode 2005-2023, berdasarkan data per bulan Agustus 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah dari lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya, serta melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.
Dalam sambutannya, Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan bahwa Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.