Fenomena Pinpri dan Memperbaiki Kualitas Hidup dengan Menabung, LPS Jaminkan Simpanan Rp2 Miliar

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:01 WIB
Budaya menabung bisa memperbaiki kualitas hidup seseorang. Di satu sisi LPS menjamin simpanan uang milik masyarakat di bank lebih aman. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Budaya menabung bisa memperbaiki kualitas hidup seseorang. Di satu sisi LPS menjamin simpanan uang milik masyarakat di bank lebih aman. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Fenomena pinjaman pribadi alias pinpri tengah disorot. Bahkan beberapanya menjadi viral di media sosial.

Hal ini karena sejumlah orang yang menyediakan jasa pinpri membuat ketentuan peminjaman yang berisiko untuk keamanan si peminjam.

Misalnya penyedia jasa pinpri tidak segan mengumbar data kependudukan si peminjam ketika telat melakukan pembayaran. Selain itu, pemilik jasa mematok bunga dari hingga puluhan persen.

Tentu mengumbar data pribadi seperti KTP dan KK kepada publik bisa bersanksi hukum bilamana perbuatan itu dilakukan tanpa hak dan persetujuan dari si pemilik data.

Perkara ini seperti disinggung dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang ITE 2016 dan juga Undang-undang Administrasi Kependudukan.

Meski bukan hal baru, fenomena maraknya pinpri sendiri bisa terdorong muncul oleh kasus-kasus pinjaman online (pinjol) yang tidak bisa digapai calon peminjam.

Faktornya beragam, dari mulai cicilan sulit dilunasi karena terdesak bunga, ancaman dan teror, hingga penyebarluasan data pribadi si peminjam.

Baca Juga: Bank Dijamin LPS Pasti Aman! Jika Ditutup, Uang Nasabah Bakal Kembali dalam 5 Hari

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan keuangan, mendorong masyarakat untuk cermat bila ingin melakukan pinjaman.

Misalnya pinjaman diajukan di jasa pinjol yang legal yang sudah berizin OJK. Pinjol legal yang berizin dan diawasi OJK bisa dicek keberadaannya melalui website resmi www.ojk.go.id.

Selain itu, pinjaman yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. OJK, menyadur situs resminya, menyarankan pinjaman yang diajukan maksimal 30 persen dari total penghasilan.

Hal itu juga yang mendorong peminjam bisa melunasi cicilan utang tepat waktu dan menghindari perbuatan 'gali lubang tutup lubang' atau beralih ke pinjol lain untuk menutup cicilan sebelumnya.

OJK pun mendorong calon peminjam, untuk memahami bunga yang dipatok oleh jasa pinjol legal disertai dengan denda pinjaman. Hal itu harus dikaji pada kontrak perjanjian sebelum peminjaman dilakukan.

"Jika Sobat Sikapi tidak ingin kehilangan lebih banyak uang dan kehilangan orang-orang terdekat, lebih bijak dan cerdaslah dalam mengelola uang dan melakukan pinjaman dari fintech lending," tulis OJK dalam situs sikapiuangmu.ojk.go.id, dikutip Rabu, 30 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Rekomendasi

Terkini

X