1. Tenaga honorer tidak berstatus THK-2
2. Tidak mendapatkan honorarium dari APBN maupun APBD
3. Tidak diangkat oleh unit pimpinan kerja
Baca Juga: Tempat Wisata Salju di Bekasi Suasananya Seperti Musim Dingin di Eropa
4. Masa kerja kurang dari satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer berusia di bawah 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2023.
Baca Juga: Resep Sayur Besan, Makanan Khas Betawi Tangerang Begini Cara Bikinnya
Untuk honorer yang diangkat jadi PPPK, pemerintah dan DPR RI tengah merencakanan skema PPPK full time dan PPPK part time.
Mengacu pada surat Menpan RB, maka itulah tenaga honorer tak bisa ikut seleksi CPNS 2023