AYOBOGOR.COM - Cek ini kriteria KPM yang berhak dapat bansos beras 30 kg cair tahun 2023.
Bansos Beras 2023 menjadi bantuan sosial yang berbentuk bahan pokok yang paling dinanti setiap KPM.
Diketahui, Bansos Beras 2023 ini cukup menarik lantaran kuantitasnya mencapai 30 kg.
Nantinya bantuan sosial (Bansos) berupa beras seberat 30 kg yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut.
Mengenai mekanisme penyalurannya, bansos beras tersebut diterima 10 kg perbulannya, jadi untuk tiga bulan jadi 30 kg totalnya.
Bansos beras ditargetkan untuk 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan dengan adanya tambahan Bansos beras, pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
"Bapak Presiden telah meminta untuk kita bahkan menambahkan lagi bantuan pangan untuk masyarakat kelompok miskin."
"Bantuan akan diberikan kepada 21,3 juta keluarga kelompok yang rentan dengan setiap kelompok atau keluarga mendapatkan 10 kilogram beras per bulan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk APBN Kita Edisi Juli 2023.
Berikut Kriteria Penerima Bansos Beras 30 Kg
Adapun kriteria penerima Bansos beras 30 kg kali ini sama seperti kriteria sebelumnya.
▪︎ Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
▪︎ Menjadi penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dengan demikian, setiap penerima kedua Bansos Kemensos ini akan mendapat 'bonus' Bansos beras 30 kg.