Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
Usia 65 tahun, untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.
Itulah dia berapa gaji pensiunan yang akan diterima PNS jika telah selesai mengabdi.