Aturan Pencairan PKH Tahap 3 Diperketat, Hanya Berlaku bagi 7 Kategori KPM Ini Saja, Kamu Salah Satunya?

photo author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 11:00 WIB
Aturan Pencairan PKH Tahap 3 Diperketat, Hanya Berlaku bagi 7 Kategori KPM Ini Saja, Kamu Salah Satunya? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Aturan Pencairan PKH Tahap 3 Diperketat, Hanya Berlaku bagi 7 Kategori KPM Ini Saja, Kamu Salah Satunya? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

1. Ibu hamil dengan kehamilan kedua

2. Anak usia pra sekolah usia 0 bulan hingga 6 tahun

3. Anak sekolah jenjang SD

4. Anak sekolah jenjang SMP

Baca Juga: Cara Mudah Bikin Kue Lupis, Pecinta Manis Pasti Ketagihan

5. Anak Sekolah SMK atau SMK sederajat

6. Lansia 60 tahun keatas

7. Kecacatan Permanen.

Perlu diketahui jika terdapat alasan yang menghambat proses pencairan seperti ketidaksesuaian data DTKS dan Dukcapil.

Demikian informasi mengenai aturan pencairan dan 7 kategori KPM penerima bantuan PKH Tahap 3.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X