AYOBOGOR.COM – Berikut ini terdapat informasi seputar pencairan PKH Tahap 3 yang dikabarkan akan diperketat.
Pada aturan tersebut diketahui hanya ada 7 kategori KPM saja yang bakal menerima bantuan PKH Tahap 3.
Oleh karena itu, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh KPM pada artikel ini.
Baca Juga: BRI Konsisten Tingkatkan Level Nasabah Korporasi, Kini Lewat IPO
Diketahui bahwa pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga sudah mulai disalurkan.
Pencairan tersebut diketahui sudah mulai disalurkan hanya di beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatera Selatan dan Lampung.
Mengingat, pemerintah melakukan proses pencairan bantuan PKH secara bertahap sehingga penyaluran kini belum merata.
Lalu, benarkah aturan pencairan PKH Tahap 3 diperketat?
Baca Juga: 3 Lowongan Kerja Terbaru PT Pos Properti Indonesia, Dicari Lulusan SMK hingga S1, Yuk Daftar di Sini
Sementara itu, diketahui bahwa setiap Pemerintah Daerah selalu melakukan uji kelayakan pada proses pencairan PKH.
Hal tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan dari pemerintah dapat disalurkan dengan tepat sasaran kepada KPM yang layak menerima bantuan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan jika KPM penerima PKH Tahap 2 saat ini tidak termasuk penerima pada tahap ketiga begitupun sebaliknya.
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Selasa, 11 Juli 2023, terdapat 7 kategori KPM yang bakal menerima PKH Tahap 3 sebagai berikut:
Baca Juga: Pengumuman PPDB SMP Kota Bogor 2023 Jam Berapa? Link Cek Hasil Ada di SINI