Awas Status BPNT Gagal Omspan! Segera Lakukan Hal Ini Agar Bisa Cair Pekan Ini dan Tidak Diblacklist

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:19 WIB
Awas Status BPNT Gagal Omspan! Segera Lakukan Hal Ini Agar Bisa Cair Pekan Ini dan Tidak Diblacklist
Awas Status BPNT Gagal Omspan! Segera Lakukan Hal Ini Agar Bisa Cair Pekan Ini dan Tidak Diblacklist

Olehnya teman-teman juga mencari tahu apakah masuk dalam daftar gagal omspan atau tidak termasuk menanyakan ke pendampingan sosial.

Jika mendapati status gagal omspan maka langsung menghubungi pendamping sosial agar langsung diperbaiki.

Pasalnya, permasalahannya cenderung berulang, seperti nama yang ada di E-KTP berbeda dengan yang ada di KKS.

Misalnya di E-KTP tertulis Muhammad Ridwan tetapi di KKS tertulis M. Ridwan. Hal kecil seperti itu dapat menyebabkan status Bpnt anda di Siks-NG menjadi gagal omspan. Jadi jangan main-main.

Soalnya kesalahan seperti itu akan berpengaruh sekali dengan transfer dari bank Himbara ke kartu KKS teman-teman.

Gagal Omspan ini sebenarnya sudah ditransfer oleh Kantor Perbendaharaan Negara dan sudah masuk ke bank Himbara.

Baca Juga: Asyik! Status SIKS-NG Sudah SPM, Bantuan BPNT Rp400 Ribu Diprediksi Cair Pekan Ini

Namun karena biasanya ada ketidakcocokan identitas maka tak tersalurkan. Olehnya teman-teman yang merasa belum cair atau mengalami status gagal omspan maka dapat meminta bantuan pendamping sosial di lokasi teman-teman berada.

Ini juga berlaku bagi kamu yang belum mencairkan BPNT tahap 2 ya.

Pemerintah masih memberikan kesempatan hingga tanggal 20 Juni bagi mereka yang belum ambil maka kartu KKS-nya bakal diblokir atau dihapus oleh Kemensos karena terdeteksi tidak ada aktivitas pada KKS-nya.

Selanjutnya bantuannya akan dikembalikan ke kas negara. Olehnya sayang sekali jika teman-teman tidak menerimanya padahal sebenarnya layak menerima.

Dan kamu sebagai KPM juga harus aktif bertanya, jika sering ada kendala di lapangan. Apalagi jika ada yang sudah cair tetapi teman-teman belum. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Vlog Berita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X