Pemerintah berharap agar dengan adanya penghapusan bantuan tersebut, bantuan sosial yang dicairkan dapat tersalurkan kepada para KPM yang memang layak menerima bantuan.
Oleh karena itu, pihak Pusdatin Kemensos saat ini menerima sanggahan jika terdapat laporan KPM yang sudah mampu namun masih menerima bantuan sosial.
Walaupun demikian, pemerintah akan menjamin kerahasiaan data pelapor untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.
Saat ini para KPM dapat segera memastikan daftar penerima bansos melalui laman resmi cebansos.kemensos.go.id
Setelah melakukan pengecekan, dapat diketahui nama penerima, jenis bansos, periode dan keterangan penyaluran bansos.
Jika muncul nama beserta keterangan tersebut, maka KPM tersebut tidak termasuk kedalam nama KPM yang dicoret sebagai penerima bansos.
Demikian informasi mengenai 5,5 juta KPM dicoret sebagai penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Mei Juni.***