6. Mahasiswa melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
7. Mahasiswa diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
8. Mahasiswa menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pengecekan nama penerima KJMU bisa diakses melalui kjp.jakarta.go.id.
Untuk jadwal pencairan diprediksi akan dilakukan di awal bulan Juni 2023.