KJMU Cair Rp 9 Juta, Ada 8 Aturan dan Larangan Wajib Diikuti Agar Tidak Hangus! Ini Daftarnya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:41 WIB
KJMU Bisa Cair Rp 9 Juta, Ada 8 Aturan dan Larangan Wajib Diikuti Agar Tidak Hangus! Ini Daftarnya (AYOBOGOR.COM)
KJMU Bisa Cair Rp 9 Juta, Ada 8 Aturan dan Larangan Wajib Diikuti Agar Tidak Hangus! Ini Daftarnya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Apa saja larangan dari KJMU untuk dipathui agar bantuannya tidak hangus?

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program untuk membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan program diploma atau sarjana sampai selesai dan tepat waktu.

Penerima manfaat akan diberikan bantuang senilai Rp 9 Juta. Seperti yang diungkap Plt Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

Bantuan ini akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima

Dana itu dapat dimanfaatkan untuk biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

"Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul, per semester diberikan Rp 9 juta. Per tahun ini, jumlah siswa atau calon mahasiswa yang akan mendapat kartu itu ada 15.000-an," ucap Heru kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Untuk penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.

Namun, penerima harus menaati aturan dan larangan agar bisa terus menerima bantuan ini.

Aturan dan larangan ini tertuang dalam laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:

1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

2. Mahasiswa cuti akademik;

3. Mahasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Mahasiswa melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Mahasiswa pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X