Pencairan KJP Plus dan KJMU Bagi Pelajar DKI Jakarta Terlambat? Ini Kata Disdik

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 19:28 WIB
Pencairan KJP Plus dan KJMU Bagi Pelajar DKI Jakarta Terlambat Ini Kata Disdik
Pencairan KJP Plus dan KJMU Bagi Pelajar DKI Jakarta Terlambat Ini Kata Disdik

AYOBOGOR.COM- Disdik Pemprov akhirnya buka suara dalam unggahan komentar instagramnya terkait alasan terlambatnya pencairan dana KJP Plus dan KJMU bagi para pelajar DKI Jakarta.

Para pelajar DKI Jakarta tentunya resah karena program bantuan yang ditunggunya tak kunjung ada kabar dari pihak pemerintah setempat.

Seperti yang anda ketahui, KJP Plus merupakan program dari pemerintah yang diberikan untuk para pelajar kompeten bagi warga DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Cair Awal Juni 2023? Begini Update Terbaru dari P4OP DKI Jakarta

Namun, semakin banyaknya pendaftar baru membuat program melambat, penyebabnya pula belum diketahui secara pasti.

KJP Plus dan KJMU telah beroperasi semenjak 2020 yang mana pada waktu itu covid-19 masih mendunia yang menyebabkan krisisnya ekonomi.

Dari program KJP Plus dan KJMU ini sangat berguna dalam membantu keperluan belajar terkait seragam, alat tulis, transportasi, sarana dan prasarana serta sebagainya.

Baca Juga: Bansos BPNT Sembako 2023 Cair Lagi Rp400 Bulan Mei Juni, Anda Sudah Terima?

Namun, KJP Plus serta KJMU mempunyai beberapa syarat bagi anda untuk mendapatkannya.

Pertama, anda harus berdomisili asli DKI Jakarta yang telah dibuktikan dengan tanda pengenal resmi seperti KTP ataupun KK.

Kedua, anda harus terdaftar di DTKS setempat untuk mendapatkan undangan pencairan dari pemerintah soal KJP Plus.

Ketiga, masih terdaftar dalam satuan pendidikan yang ada di DKI Jakarta.

Baca Juga: Saldo Dana Gratis Langsung Cair 2023 Banyak yang Buktikan Tanpa Aplikasi, Begini Caranya!

Disdik Pemprov merupakan lembaga yang bekerjasama langsung dengan pemerintah untuk mengatur program bantuan pelajar tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X