Uji Kelayakan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Hampir Rampung, Siap-Siap Pencairan di Tanggal Ini

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 12:05 WIB
Uji Kelayakan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Hampir Rampung, Siap-Siap Pencairan di Tanggal Ini (jakarta.go.id/kjp-plus)
Uji Kelayakan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023 Hampir Rampung, Siap-Siap Pencairan di Tanggal Ini (jakarta.go.id/kjp-plus)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini kabar terbaru terkait pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 di bulan Mei 2023.

Diketahui bahwa saat ini pencairan KJMU Plus dan KJMU Tahap 1 sedang dalam tahap proses uji kelayakan daftar penerima bantuan.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) saat ini sedang melakukan proses uji kelayakan yang ditargetkan berakhir pada 24 Mei 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Jasa Marga untuk S1, Jadi Pegawai Tetap!

Proses uji kelayakan tersebut dilakukan untuk menyaring para daftar penerima bantuan yang memang layak menerima bantuan pendidikan.

Tahap tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran mengingat beredar kabar bahwa terdapat keluarga yang masuk kedalam kategori mampu namun masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pasalnya bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan orang tua siswa maupun mahasiswa yang masukkedalam kategori kurang mampu.

Lalu, kapan tanggal pencairan bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023?

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Segera Datangi ke Walk in Interview

Sebelum itu, besaran bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 tentunya bervariatif sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.

Besaran Bantuan KJP Plus

Bagi siswa sekolah jenjang SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 250 ribu.

Sementara, untuk siswa sekolah jenjang SMP sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Ratusan UMKM Tangerang Terima Dana Bantuan Hingga Rp603 Juta, Ini Cara dan Kriterianya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X