Rekrutmen Anggota Bawaslu 2023 Resmi Dibuka Ini Jadwal dan Syaratnya!

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 13:30 WIB
Rekrutmen Anggota Bawaslu 2023 Resmi Dibuka Ini Jadwal dan Syaratnya!
Rekrutmen Anggota Bawaslu 2023 Resmi Dibuka Ini Jadwal dan Syaratnya!

- Untuk PNS diusahakan melampirkan suatu surat izin dari Pejabat yang berwenang atau yang bertindak sebagai PPK/Pejabat Pembina Kepegawaian

- Tidak sedang terlibat jalinan pernikahan dengan penyelenggara pemilu

- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan dan BUMN selama menjadi anggota Bawaslu

- Bebas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehat jasmani dan juga rohani

- Mempunyai keahlian dan kemampuan pada penyelenggaraan pemilu, pengawasan dalam pemilu yang berlangsung, memahami soal partai dan ketatanegaraan

- Tidak pernah melakukan kejahatan hingga dipidana penjara menurut putusan pengadilan uang berlaku sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap disebabkan dipidana penjara 5 tahun lebih

- Bersedia membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

- Bersedia mengundurkan diri jika berbadan hukum maupun tidak jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat

- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan, BUMN dan sebagainya jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dengan dibuktikan melalui surat pernyataan yang sudah dibuat

- Bersedia mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kota/Kabupaten

Penerimaan Rekrutmen Anggota Bawaslu 2023 pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Rekrutmen Anggota Bawaslu 2023 silahkan kunjungi Instagram @bawasluri atau melalui website www.bawaslu.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Rekrutmen tersebut.

Itulah informasi  rekrutmen anggota bawalu 2023 sudah dibuka, simak jadwal dan syarat selengkapnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X