8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.
Baca Juga: Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Cair Bulan Depan? Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Hal Ini
12. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kemenlu di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk di negara atau wilayah yang rawan secara politik, ekonomi, maupun keamanan.
13. Bersedia mengabdi pada Kemenlu dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Pemerintah memang belum mengumumkan berapa jumlah formasi yang dibuka Kemlu di CPNS 2023.
Akan tetapi, merujuk dari seleksi CPNS 2021, ada 332 formasi yang dibuka saat itu.
Baca Juga: Hore! KemenPAN-RB Ajukan 1,6 Juta Formasi CASN 2023 ke Sri Mulyani, Bakal Disetujui?
Rinciannya terdiri dari 286 formasi umum, 34 formasi cumlaude, 5 formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat serta 7 formasi penyandang disabilitas.
Dari formasi tersebut, ada sejumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang bisa jadi referensi untuk CPNS 2023.
Masing-masing jabatan memiliki kualifikasi tersendiri. Berikut rinciannya.
Jabatan Fungsional