Terlambat Cair, Kapan KJP Mei 2023 Cair? Berikut Jawabannya

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Pemegang KJP bertanya-tanya terkait KJP Mei 2023 yang mengalami keterlambatan pencairan.

Seperti yang diketahui Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada anak-anak usia sekolah di Jakarta.

Terkadang terjadi keterlambatan pencairan dana KJP, seperti yang terjadi pada bulan Mei 2023. 

Ketika hal ini terjadi, banyak orang yang bertanya-tanya tentang alasan di balik keterlambatan tersebut dan apa jawaban yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 telah menemui titik terang.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta uji kelayaakan siswa dan mahasiswa yang menerima dana bantuan, disebut akan selesai pada 24 Mei 2023.

Jika tidak sesuai target maka akan dicairkan pada akhir bulan.

Waluyo Hadi selaku Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga ikut menegaskan hal tersebut.

"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayaakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai tanggal 24 Mei 2023" jelasnya Waluyo Hadi dalam wawancara.

Ternyata penundaan pencairan KJP Mei 2023 dimaksudkan untuk menyalurkan bantuan tepat sasaran.

Hal serupa juga pernah diungkapan oleh akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, bahwa penundaan pencairan dikarenakan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP harus melakukan analisis terhadap calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 guna memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Terkait dengan penundaan pencairan KJP Mei 2023, penting bagi Pemprov Jakarta untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. 

Selain itu, Pemprov juga harus memberikan saluran komunikasi yang efektif agar masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau melaporkan masalah terkait KJP.

Penerima manfaat KJP juga disarankan untuk tetap mengikuti informasi terbaru yang diberikan oleh Pemprov Jakarta melalui situs web resmi, media sosial, atau pusat informasi terkait. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X