2. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta DKI Jakarta
3. Memiliki NIK serta terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan lainnya
Demikian informasi yang dapat dibagikan. Pemerintah DKI Jakarta juga diharapkan dapat mempercepat proses pencairan bantuan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi anak-anak usia sekolah di Jakarta.***