4. Memiliki jabatan di bidang usaha atau perusahaan yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum atau AHU
5. Penerima tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah
6. Berprofesi sebagai pendamping sosial Kemensos
Jika Anda masuk dalam salah satu kategori di atas, maka sudah dapat dipastikan setelah tanggal 1 sampai 10 bulan Mei 2023 ini nama Anda akan dicoret dari DTKS.
Setelah lewat tanggal tersebut, Anda wajib segera cek status penerima bansos untuk memastikan apakah Anda masih mendapatkan KIS PBI JK atau tidak.
Baca Juga: 3 Bantuan Sosial ini Cair Bersamaan di Kantor Pos, KPM Bisa Mendapatkan 6 Bansos Sekaligus
Cara cek status penerima bansos sangat mudah, Anda bisa membuka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP.
Selanjutnya, isilah nama lengkap dan juga alamat lengkap yang dimulai dengan nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.
Setelah itu, masukan kode unik berupa huruf dan angka yang tersedia di kolom di laman tersebut. Lalu klik 'Cari Data'.
Situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status penerima bansos apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK atau dicoret.
Apabila masih menjadi penerima PBI JK, maka akan muncul status aktif bertuliskan 'Ya'. Selain itu muncul periode bansos yang cair bulan apa.
Baca Juga: Cek Ulang Namamu Sebagai Penerima Bansos 2023 yang Diperbarui Kemensos
Namun, apabila nama Anda sudah dicoret maka akan muncul notifikasi bahwa nama Anda tidak ditemukan dalam DTKS Kemensos.
Anda yang namanya dicoret dari penerima bansos bisa mengajukan keberatan dengan mengisi form Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.