2. SMP/MTS besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 300.000
3. SMA/MA besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 420.000
4. SMK besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 450.000
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per bulan sebesar Rp. 300.000
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per semester adalah sebesar Rp. 1.800.000
Tentang SK Gubernur
Kabar pencairan dana KJP Bulan Mei 2023 itu diketahui melalui info pada akun sosial media UPT P4OP.
UPT P4OP Diisdik DKI Jakarta mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023,
Analisis calon penerima KJP Plus itu dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
"Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu," tulis akun Instagram upt.p4op yang dikutip ayobogor, Senin 15 Mei 2023.
Syarat penerina KJP Tahap 1 2023
Adapun persyaratan dari program KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai