Kapan Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair? Simak Jadwal Pencairannya

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 19:44 WIB
Kapan Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair? Simak Jadwal Pencairannya (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Kapan Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair? Simak Jadwal Pencairannya (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahap 3 2023 akan segera cair untuk KPM yang ekonominya rendah atau rentan miskin.

Oleh karenanya, setiap calon penerima manfaat bansos PKH tahap 3 2023 dapat mengecek nama penerima bantuan PKH 2023 melalui link yang telah disediakan.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan PKH tahap 3 2023 dengan jumlah yang tidak sama tergantung dari kategori yang ditentukan.

Lantas, bansos PKH tahap 3 2023 kapan cair? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini.

Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2023

Dalam bulan Mei 2023 ini, bansos PKH telah memasuki penyaluran tahap 2 untuk tahun 2023 ini. Mengacu pada jadwal penyaluran tahun lalu, PKH tahap 2 disalurkan mulai dari bulan April dan berakhir pada Juni 2023 mendatang.

Sebelumnya, penyaluran PKH tahap 1 telah disalurkan mulai dari Januari hingga Maret 2023. Sedangkan, PKH tahap 3 akan mulai cair Juli dan berakhir September 2023, lalu dilanjutkan dengan penyaluran PKH tahap 4 yang cair nanti pada Oktober hingga Desember 2023 mendatang.

Hinggq kini, Kementerian Sosial RI belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tanggal pencairan PKH tahap 2 di bulan Mei 2023 ini.

Namun, telah diprediksis bahwa bansos PKH mulai cair dari tanggal 2 hingga 31 Mei 2023.

Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan pencairan dilakukan di bulan Juni 2023.

Cara Cek Penerima PKH Secara Online

Sembari menunggu jadwal pencairan PKH tahap 2 2023, Anda bisa cek nama penerima secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Simak informasi cara cek nama penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan penyaluran tahap 2 tahun ini:

1. Masuk situs resmi milik Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online melalui browser di HP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X