AYOBOGOR.COM-- Polisi menetapkan sopir bus dan kernet sebagai tersangka dalam insiden bus terjung jurang di Guci, Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod memberikan update terbaru terkait peristiwa bus terjun ke jurang di Tegal.
Peristiwa itu sendiri mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan puluhan mengalami luka.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubenernur, Cair di Tanggal Ini?
Bus nahas itu sendiri membawa rombongan peziarah yang berasal dari Tangerang Selatan, Banten.
Terbaru, polisi menetapkan sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Tersedia Lebih 2.000 Lowongan Kerja, Cek Syarat Daftar
“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya dikutip dari PMJ News, Kamis (11/5/2023).
Dalam kasus tersebut, kata Sajarod, baik sopir maupun kernet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya keduanya dinilai telah lalai dan mengakibatkan bus masuk ke dalam sungai atau jurang di lokasi tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 11 Mei 2023 Stagnan
Sajarod menambahkan jika, sopir dan kernet bus nahas tersebut telah ditahan