Cek Nama Penerima Bansos 2023 Cekbansos.kemensos.go.id, Ada Info Bantuan Tambahan Cair Bulan Mei

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 15:58 WIB
Cek Nama Penerima Bansos 2023 Cekbansos.kemensos.go.id (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Cek Nama Penerima Bansos 2023 Cekbansos.kemensos.go.id (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

2. Masuk ke akun yang sudah Anda buat di aplikasi tersebut

3. Klik tombol 'Cek Bansos'

4. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan dan kelurahan atau desa sesuai KTP

5. Klik tombol 'Cari'

6. Aplikasi Cek Bansos akan menampilkan notifikasi berisi status penerima sesuai dengan data diri yang telah dimasukkan

Cara cek nama penerima bansos menggunakan aplikasi Cek Bansos ini memang kurang diminati oleh masyarakat.

Sebab, masyarakat harus memiliki ruang penyimpanan HP yang cukup untuk mengunduh aplikasi.

Apabila Anda memiliki kendala minimnya ruang penyimpanan atau memori HP, maka Anda bisa cek status penerima di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Informasi yang disuguhkan dalam aplikasi maupun situs cekbansos.kemensos.go.id serupa, yakni daftar nama bansos, status penerima, sampai tahap penyaluran.

Setelah mengetahui Anda terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT dan bansos tambahan beras 10 kg, maka selanjutnya Anda harus menunggu surat undangan dari Pos Indonesia.

Surat undangan menjadi syarat mutlak untuk mencairkan dana bansos. Setelah menerima surat undangan, Anda bisa langsung mencairkan bantuan sesuai jadwal yang ada.

Jangan lupa untuk membawa syarat lainnya, yakni KTP dan KK asli ke Kantor Pos sesuai jadwal.

Petugas Pos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan Anda memang benar penerima bansos.

Jika verifikasi berhasil, maka uang bansos PKH, BPNT dan barang berupa beras 10 kg bisa langsung Anda ambil untuk dibawa pulang.

panduan cek penerima bansos selain melalui cekbansos.kemensos.go.id, yakni menggunakan aplikasi Cek Bansos
panduan cek penerima bansos selain melalui cekbansos.kemensos.go.id, yakni menggunakan aplikasi Cek Bansos (AYOBOGOR.COM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X