Kemensos Bagikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Periode Mei 2023

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 16:09 WIB
Kemensos Bagikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Periode Mei 2023
Kemensos Bagikan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Periode Mei 2023

AYOBOGOR -- Program bansos Rumah Sejahtera Terpadu atau RST mulai direalisasikan oleh pemerintah pada bulan Mei 2023.

Bansos ini diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan. Pada 2 Mei 2023 lalu pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Ada sebanyak 67 keluarga penerima manfaat yang akan memperoleh bansos Rumah Sejahtera Terpadu.

Bansos RST ini dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan indikator kesejahteraan, dan juga untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia.

Bansos Rumah Sejahtera Terpadu ini akan disalurkan melalui KPPN Jakarta VII, melalui kemensosri.

bansos Rumah Sejahtera Terpadu atau RST mulai direalisasikan oleh pemerintah pada bulan Mei 2023
bansos Rumah Sejahtera Terpadu atau RST mulai direalisasikan oleh pemerintah pada bulan Mei 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

Pelaksanaan bansos ini juga akan dilakukan secara komprehensif dalam menangani kemiskinan, serta untuk memperbaiki rumah yang tidak layak untuk dihuni.

Program bansos Rumah Sejahtera Terpadu ini merupakan lanjutan dari program Rutilahu, atau Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni.

Kualitas tempat tinggal fakir miskin harus diperhatikan, untuk kelayakan tempat tinggal. Itu sebabnya pemerintah melakukan program bansos RST 2023.

Standar Program Bansos RST 2023.

Standar dari program bansos RST 2023 ini telah ditetapkan oleh Kemenkeu.go.id, yaitu harus memenuhi prinsip rumah yang sehat, di mana penghuninya bisa mengembangkan dan juga membina sosial keluarga.

Nilai Program Bansos RST.

Sementara untuk nilai bansos RST yang diberikan kepada para KPM adalah sebesar Rp20 juta, hal itu sesuai dengan kebijakan keuangan negara.

Bagi pemohon bansos RST, bisa diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X