Heboh Bantuan BPNT Alokasi Mei dan Juni Rp400 Ribu Sudah Mulai Cair Lewat KKS, Cek Informasi Ini

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 11:54 WIB
Bantuan BPNT Alokasi Mei dan Juni Sudah Mulai Cair? (Pixabay)
Bantuan BPNT Alokasi Mei dan Juni Sudah Mulai Cair? (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Para KPM harus menyiapkan KKS untuk menanti pencairan BPNT Mei dan Juni 2023. Pasalnya ada yang melaporkan bahwa bantuan ini sudah mulai dicairkan ke masing-masing rekening.

Dilansir dari Channel Youtube Diary Bansos pada Selasa 9 Mei 2023, ada KPM yang melaporkan pencairan BPNT Bulan Mei dan Juni.

Padahal Bansos BPNT alokasi bulan Maret April masih dalam proses pencairan. Bahkan masih ada yang belum cair.

Adapun periode pencairan BPNT lewat KKS sudah berlangsung sebanyak dua tahap, yaitu Januari Februari dan Maret April. Adapun tahap ke tiga yaitu untuk alokasi Mei dan Juni.

Sementara itu, KPM yang menerima pencairan BPNT lewat PT Pos, memperoleh bantuan dalam rentang waktu tiga bulan sekali.

Adapun saat ini penyaluran BPNT lewat PT Pos adalah untuk pencairan Bulan April, Mei dan Juni 2023. Artinya tidak ada perbedaan rentang penyaluran antara yang lewat KKS dan PT Pos.

Namun sejauh ini, belum ada KPM yang bisa membuktikan pencairan BPNT untuk alokasi Mei Juni. Pasalnya mereka tidak bisa menunjukkan struk pencairannya.

Adapun saat ini yang cair adalah BPNT tahap 2 lewat KKS, yaitu Maret dan April. Di sisi lain, di SIKS NG juga belum ada perubahan status SPM atau SP2D.

Maka itu dari pihak penyalur meliputi Bank BRI, BSI, BNI, dan Mandiri masih fokus untuk memtransfer penyaluran BPNT Tahap 2 Maret April.

Jika penyaluran BPNT Tahap 2 sudah selesai dilakukan, maka Bank Himbara akan menyalurkan bansos tahap selanjutnya.

Terpantau dicairkan hari ini, Selasa, 9 Mei 2023, adalah BPNT Tahap 2 yang dicairkan lewat PT Pos, yaitu April, Mei, dan Juni.

PT Pos sendiri melakukan penyalyran dengan tiga metode. Antara lain lewat komunitas di Kantor Desa atau Kelurahan, Door to Door bagi KPM yang memiliki keterbatasan, dan lewat Kantor Pos.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X