1. Usul Sanggah
Masyarakat melakukan sanggahan terhadap KPM yang masuk dalam daftar penerima bansos.
Sanggahan itu dilakukan karena masyarakat menilai KPM tersebut sudah tidak layak menerima bantuan sosial atau dinilai sudah berkecukupan dari segi ekonomi.
Sanggahan tersebut kemudian disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda), lalu Pemda mencoret nama KPM tersebut dari daftar penerima bansos.
2. Hasil Geotek
Kemensos kini menggunakan Geotek untuk mendeteksi rumah penerima bansos.
Jika hasilnya terindikasi jika KPM tersebut sudah sejahtera, maka dia akan otomatis dinonaktifkan dari penerima bansos.
Demikian penjelasan mengenai penyebab bansos BPNT tahap 2 tak kunjung cair.***