Jika hal itu terjadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah bertanya kepada pendamping sosial ataupun operator SIKS-NG di desa.
Apabila setelah dicek di SIKS-NG muncul keterangan status Anda sebagai "Calon Penerima Bansos", maka kemungkinan besar dana baru akan diterima di pencairan termin berikutnya.
Karena mungkin di pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial sedang melakukan pengecekan data.
Baik itu pengecekan tentang identitas kependudukan maupun identitas rekening.
Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 Sudah Ditetapkan Gubernur? Nama Anda Terdaftar
Setelah pengecekan selesai maka Kemensos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).
SPM ini ditujukan di pihak penyalur, dalam hal ini Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Kemudian akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dirjen terkait.
Proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan ke rekening KPM.
Baca Juga: UPDATE KJP Plus Bulan Mei 2023 Tak Juga Cair Disdik DKI Jakarta Bilang Begini
Setelah itu baru pihak penyalur bisa mencairkan dana bansos PKH maupun BPNT ke KPM terkait.
Jadi bagi KPM yang hingga saat ini bansosnya belum cair harap bersabar, sembari bertanya kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah Anda.
Sementara itu, penyebab lain dana bansos tak kunjung cair adalah karena KPM dinonaktifkan alias ditidaklayakkan sebagai penerima bantuan sosial.
Ada dua faktor yang menyebabkan hal itu, berikut penjelasannya:
Baca Juga: Mantap! Ada 3 Bansos Cair Bersamaan di Wilayah Ini, Inilah Update Terbaru dari PT Pos Indonesia