6. Anak-anak yang tidak memiliki orang tua, yatim piatu atau piatu.
7. Orang dengan disabilitas atau memerlukan perawatan khusus.
Jika Anda memiliki kriteria di atas, maka bisa mendaftarkan diri sebagai KPM.
Yakni dengan menyiapkan berbagai berkas seperti Kartu Keluarga, KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: 7 Wilayah Kebanjiran Bansos dan Jadi Prioritas Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2
Kemudian untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak melalui tautan resmi https://bansos.kemensos.go.id/.
Sekadar informasi, saat ini KPM tengah menantikan bansos PKH Tahap 2 cair yang dikabarkan bakal turun pada Mei 2023 ini.
Untuk bansos PKH pun nominal bantuannya berbeda-beda setiap tahunnya bisa hingga Rp1 juta sampai Rp3 juta.
Rincian nominal bantuan PKH bisa berbeda-beda yakni sebagai berikut:
- BLT yang diberikan untuk siswa SD sederajat sebesar Rp225 ribu per tahap
- BLT yang diberikan untuk siswa SMP sebesar Rp375 ribu per tahap
- BLT yang diberikan untuk siswa SMA sebesar Rp500 ribu per tahap
- BLT yang diberikan untuk lansia sebesar Rp600 ribu per tahap
- BLT yang diberikan untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600 ribu per tahap.***