BPNT Mei dan Juni 2023 Cair? Rp 400 Ribu Resmi Masuk Via Bank di Wilayah Ini

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 16:50 WIB
BPNT Mei dan Juni 2023 Cair? Rp 400 Ribu Resmi Masuk Via Bank di Wilayah Ini
BPNT Mei dan Juni 2023 Cair? Rp 400 Ribu Resmi Masuk Via Bank di Wilayah Ini

Untuk bank himbara lainnya sebagai penyalur bansos, yakni BSI dan Mandiri belum ada hilal pencairan.

Untuk bank himbara BTN saat ini sudah tidak menjadi penyalur bansos lagi. Pemegang KKS bank BTN akan dialihkan penyaluran bansosnya melalui PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang di periode sebelumnya sudah menerima bansos baik BPNT maupun PKH, segera update cek status nama penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.

Pantau apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos BPNT dan PKH di periode ini.

Selain itu, Anda juga bisa melihat progres penyaluran bansos sudah sampai di tahap mana.

Jika status Anda dinyatakan aman, masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT maupun PKH, maka Anda bisa cek saldo KKS secara berkala.

Sebab penyaluran bansos tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Ada perbedaan waktu penyaluran, bisa pagi, siang, sore atau malam di berbagai wilayah.

Oleh karenanya, penting untuk melakukan cek saldo KKS secara berkala untuk mengetahui apakah bansos sudah mendarat masuk rekening.

Apabila saldo sudah bertambah, segera lakukan transaksi dan jangan sisakan uang seperak pun di rekening KKS Anda.

Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar tidak menjadi catatan buruk Kemensos dan memengaruhi status penerima bansos dikemudian hari.

BPNT Mei - Juni seluruh bank terpantau belum tersalurkan, perbankan fokus menyalurkan PKH tahap 2 dan BPNT Maret - April
BPNT Mei - Juni seluruh bank terpantau belum tersalurkan, perbankan fokus menyalurkan PKH tahap 2 dan BPNT Maret - April (AYOBOGOR.COM)

Itulah penjelasan mengenai saldo BPNT Mei - Juni resmi masuk rekening di beberapa wilayah Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X