AYOBOGOR -- Bantuan sosial atau bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap dua mulai dicairkan pemerintah kepada para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Dari informasi Kementerian Sosial, terdapat dua golongan KPM yang akhirnya bisa mencairkan bantuan sosial atau bansos PKH tahap dua, yakni para KPM yang memegang KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera dari Bank BNI dan BRI, bisa segera melakukan cek saldo ATM secara berkala selama 24 jam di ATM, bank, atau penyalur agen terdekat.
Dikutip dari diary bansos, untuk proses pencairan bansos PKH tahap dua ini, tidak semua golongan KPM bisa melakukan pencairan bantuan dengan nominal mulai dari Rp 225 ribu, hingga Rp 2 juta tersebut. Hal ini karena prosesnya masih dilakukan secara bertahap, dan pencairan lebih dahulu dilakukan pada KPM yang memegang KKS dengan nasabah terbanyak yakni Bank BNI dan BRI.
Namun, terdapat juga golongan yang tidak layak atau tidak bisa lagi menerima bansos PKH Tahap dua. Dirincikan, ada enam golongan yang tidak layak mendapatkan bansos PKH dan BPNT Tahap dua. Berikut rinciannya:
1. Golongan KPM yang sudah meninggal
Bagi golongan KPM ini sudah tidak layak atau tidak lagi mendapatkan bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap dua hingga seterusnya. Namun, ada beberapa pengecualian bagi golongan KPM ini agar tetap atau masih bisa menerima bansos PKH dan BPNT tahap dua dan seterusnya, seperti keluarga masih memiliki ahli waris yang sudah berumur 17 tahun ke atas dan harus dilakukan pergantian pengurus.
2. Golongan KPM yang sudah menjadi PNS, ASN, dan P3K atau PPPK
Bagi golongan KPM ini jelas tidak lagi atau tidak layak untuk menerima bantuan sosial atau bansos yang diberikan pemerintah.
3. Golongan KPM yang sudah memiliki pekerjaan dengan gaji diatas UMK atau UMR
Bagi golongan ini, KPM yang terdata memiliki gaji atau upah dari pekerjaanya yang melebihi UMK atau UMR di daerah masing-masing, maka bansos yang sebelumnya didapat para KPM akan otomatis terhapus.
4. Golongan KPM yang Memiliki Jabatan
Bagi golongan KPM yang berjalannya waktu mendapatkan pekerjaan dan memiliki tingkat atau jabatan khusus, maka KPM tersebut sudah tidak layak menerima bansos PKH tau BNPT tahap dua dan seterusnya. Bukan cuma itu, bila KPM memiliki usaha PT atau CV pun, maka bansos yang sebelumnya disalurkan , tidak akan lagi dicairkan oleh pemerintah.
5. Golongan KPM yang menjadi Pendamping Sosial
Golongan KPM ini, tidak lagi mendapatkan bansos lantaran sudah mendapatkan gaji atau honor yang diberikan atau dicairkan oleh pihak Kementerian Sosial.