6. Golongan BPJS Ketenagakerjaan
Golongan KPM ini dimaksudkan, bila dalam data BPJS Ketenagakerjaan mereka tergolongan mampu, maka bansos PKH dan BPNT tahap dua akan dinonaktifkan, karena KPM masuk dalam golongan mampu dan tidak layak mendapatkan bansos.
Sementara itu, ada ada sebanyak tujuh kategori dalam BLT PKH 2023, yang berhak menerima bantuan sosial yang telah diprogramkan pemerintah. Berikut daftarnya :
Bansos PKH satu Kepala Keluarga
Regular Rp 500 ribu
Bansos PKH individu
Siswa SD: Rp 900 ribu
Siswa SMP: Rp1,5 juta
Siswa SMA: Rp2 juta
Ibu hamil: Rp2,4 juta
Anak usia dini: Rp2,4 juta
Disabilitas: Rp2,4 juta
Lansia: Rp2,4 juta