Siapkan KTP dan KK, Wilayah Ini Dapat Bansos BPNT Tahap 2, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk?

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 19:05 WIB
Siapkan KTP dan KK, Wilayah Ini Dapat Bansos BPNT Tahap 2, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk? (AYOBOGOR.COM)
Siapkan KTP dan KK, Wilayah Ini Dapat Bansos BPNT Tahap 2, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Cek apakah wilayah Anda termasuk kebagian pencairan bansos BPNT tahap 2.

Setiap penerima manfaat harus siapkam identitas diri, seperti KTP dan KK.


Penantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bansos BPNT tahap 2 alokasi April, Mei, Juni akhirnya ada hasil.

Diketahui bahwa, bansos tersebut akan cair dalam waktu dekat di bulan Mei 2023.

Saat ini PT Pos Indonesia mulai membagikan surat undangan penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahap 2 di berbagai wilayah di Indonesia.

Pembagian surat undangan untuk penyaluran bansos kepada KPM mulai dilakukan PT Pos Indonesia setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D oleh Kementerian Sosial.

Walaupun begitu, pencairan bansos di tiap daerah tidak serempak. 

Hal ini tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah setempat.

Siapkan KTP dan KK, Wilayah Ini Dapat Bansos BPNT Tahap 2, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk?
Siapkan KTP dan KK, Wilayah Ini Dapat Bansos BPNT Tahap 2, Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk? (AYOBOGOR.COM)

Pencairan bansos BPNT tahap 2 yang akan disalurkan untuk alokasi April, Mei, Juni.

Namun, penyaluran BPNT tahap 2 baru sebatas Pulau Jawa saja.

Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog.

Hanya KPM yang berada di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan mendapatkan surat undangan penyaluran dana bantuan sosial dari PT Pos Indonesia.


Wilayah lain di luar Jawa tunggu giliran. Karena penyalurannya tidak serempak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X