Bansos BPNT Bulan Mei 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal Serta Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 18:17 WIB
Bansos BPNT Bulan Mei 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal Serta Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id (AYOBOGOR.COM)
Bansos BPNT Bulan Mei 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal Serta Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih akan terus disalurkan oleh pemerintah di tahun 2023.

Mengacu pada jadwal pencairannya, BPNT akan terus disalurkan setiap bulan termasuk di bulan Mei 2023.

Apabila sesuai dengan jadwalnya, maka jadwal pencairan BPNT bulan Mei 2023 sendiri diperkirakan akan cair mulai dari tanggal 1- 31 Mei 2023 mendatang.

Untuk setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT Mei 2023, akan berhak mendapat dana bantuan sesuai dengan ketentuannya.

Bansos BPNT akan cair setiap bulan dengan jumlah sebesar Rp200.000 atau dengan total Rp2,4 juta selama satu tahun pencairan untuk setiap penerima yang terdaftar di DTKS.

Setiap KPM yang dapat menjadi penerima BPNT adalah mereka yang memenuhi syarat tertentu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Simak berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat agar bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos BPNT.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.

4. KPM yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak yang terdampak pandemi. 

Selain dari beberapa syarat diatas, setiap KPM juga harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda dapat login melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Situs cekbansos.kemensos.go.id ini akan menunjukkan status dari Anda sebagai penerima manfaat 
BPNT atau tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X