Cara Mengurus Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Cek Syaratnya Apa Saja?

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 13:46 WIB
Cara Mengurus Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Cek Syaratnya
Cara Mengurus Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Cek Syaratnya

Caranya bisa dengan menunjukkan nomor JKN dan juga data kependudukan ibu kandung yang sudah terdaftar, lalu siapkan saja berkas surat keterangan kelahiran dari bidan.

BPJS Bayi Baru Lahir, Peserta PPU

Cara mengurus dan mendaftar untuk BPJS bayi yang baru lahir untuk peserta PPU yaitu bisa dengan menunjukkan JKN dan juga data kependudukan yang terdaftar.

Selain itu juga siapkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau fasilitas lainnya yang sudah membantu proses persalinan.

BPJS Bayi Baru Lahir, Peserta PBPU & BP

Caranya yaitu dengan menunjukkan nomor JKN serta data kependudukan ibu yang sudah terdaftar.

Siapkan juga surat keterangan kelahiran dari bidang, peserta bisa melakukan autodebit debit dengan buku rekening Mandiri, BCS, BTN, BRI, dan juga BNI.

Cara Mengurus Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Cara Mengurus Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Serta untuk melakukan perubahan data pada bayi dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah kelahirannya.

Itulah syarat dan juga cara mendaftar bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X