Cara Cek Keaktifan Status BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp atau Website

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 12:48 WIB
Cara Cek Keaktifan Status BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp atau Website
Cara Cek Keaktifan Status BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp atau Website

AYOBOGOR -- Sebagai salah seorang peserta yang sudah memegang kartu BPJS Kesehatan, tentu saja penting untuk mengetahui keaktifan statusnya.

Ada cara mudah untuk mengetahui keaktifan status keaktifan BPJS Kesehatan yang dimiliki masyarakat.

Cara cek keaktifan status BPJS Kesehatan yaitu bisa melalui WhatsApp, atau bisa juga dilakukan di website resminya.

Cek keaktifan status BPJS Kesehatan ini berguna untuk melakukan layanan perawatan, baik itu rawat inap atau rawat jalan.

Sebaliknya, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, maka akan lebih sulit untuk melakukan layanan perawatan.

Maka dari itu simaklah cara untuk cek keaktifan status BPJS Kesehatan pada tahun 2023, supaya pengguna bisa dimudahkan saat melakukan pelayanan.

Cara Cek Keaktifan Status BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp atau Website
Cara Cek Keaktifan Status BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp atau Website (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

Ada banyak cara yang dapat dilakukan selain cek keaktifan status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp atau website resminya.

Cara cek keaktifan status BPJS Kesehatan :

1. Cek keaktifan status BPJS Kesehatan melalui care center

Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk cek status keaktifan BPJS Kesehatan yaitu melalui care center 165. Cara cek keaktifan ini bisa dilakukan melalui telepon rumah atau seluler selama 24 jam

Kamu hanya perlu menyiapkan nomor peserta atau NIK, dan juga ketikan tanggal lahir, setelah itu keaktifan status BPJS Kesehatan akan tampil.

2. Cek keaktifan BPJS Kesehatan melalui kantor cabang

Selain menggunakan care center, cek keaktifan status BPJS Kesehatan bisa melalui kantor cabang terdekat secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X