AYOBOGOR - Bukan hanya untuk orang dewasa, salah satu jenis asuransi kesehatan yang sering digunakan oleh orang Indonesia ini juga dapat digunakan untuk anak bahkan bayi baru lahir.
Asuransi BPJS Kesehatan ini adalah salah satu layanan jaminan yang sudah disediakan pemerintah untuk masyarakat Indonesia, termasuk untuk bayi baru lahir.
Jika menggunakan BPJS Kesehatan, setidaknya mengurangi beban yang dikeluarkan saat berobat ke rumah sakit.
Kini seluruh masyarakat Indonesia dapat mengikuti program BPJS Kesehatan untuk segala usia.
Bayi yang baru lahir juga dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ada pun ketentuan serta cara untuk mengurus BPJS bayi yang perlu kamu simak.
Di bawah ini kami akan menyampaikan syarat dan juga cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Jika mendaftarkan bayi pada layanan BPJS Kesehatan, maka kesehatan keluarga bisa terjamin dengan baik.
Berikut ini merupakan ketentuan umum BPJS Kesehatan bayi baru lahir.
Bayi yang baru saja lahir dari peserta JKN-KIS, maka wajib untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan, dan diharapkan untuk daftar iuran paling lambat 28 hari saat bayi dilahirkan.
Bayi yang baru lahir juga statusnya akan aktif jika sudah melakukan iuran pembayaran, selain itu juga bayi wajib untuk melakukan pemutakhiran data NIK melalui Dukcapil, dan batas waktunya 3 bulan saat bayi dilahirkan.
Bayi yang berusia lebih dari 3 bulan juga wajib untuk memiliki NIK yang sudah terdaftar, selain itu peserta yang tidak mendaftar iuran bayi maksimal 28 hari setelah bayi lahir, akan diberikan sanksi yang berlaku.
BPJS Bayi Baru Lahir, Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Berikut ini ada cara untuk mengurus dan juga mendaftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir peserta PBI jaminan kesehatan.